TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Pada tulisan kali ini
saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum.
Berikut cara-cara dalam mendirikan koperasi :
Dalam mendirikan
koperasi terdapat Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi yang akan diuraikan
dalam bagan berikut :
Dalam Proses
Pengesahan Badan Hukum Koperasi terdapat pokok-pokok yang perlu diperhatikan
yaitu :
1. Dasar Hukum antara
lain :
§
Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
§
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran
Dasar Koperasi.
§
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi
melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat
Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara
lain (Pasal 5 Ayat 5) :
§
Nama dan tempat kedudukan
§
Maksud dan tujuan
§
Jenis koperasi dan Bidang usaha
§
Keanggotaan
§
Rapat Anggota
§
Pengurus, Pengawas dan Pengelola
§
Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
§
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
§
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani
Notaris.
§
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para
pendiri.
§
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
§
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang
berwenang akan melakukan :
§
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8
Ayat 2),
§
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat
2).
§
10. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
B. SYARAT MENDIRIKAN
KOPERASI
1.
Umum
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan
pembentukan koperasi.
6.
Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan
Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak
mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi
Koperasi.
12. Surat Pernyataan
Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa
Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola
secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.
Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola
USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
1.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja
secara purna waktu.
5.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
6.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.
Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas
nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.
Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.
Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain
sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.
Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat
rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.
Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
1.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola
Manajer/Direksi
5.
Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
C. SYARAT MENDIRIKAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan
pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP
berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM,
dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana
permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang
organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10. Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
1.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja
secara purna waktu.
5.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
6.
Daftar sarana kerja
7.
Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
10. Struktur Organisasi
KSP
D. SYARAT UNTUK
PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir
agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan
pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS
berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq
Ketua Koperasi;
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana
permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana
bidang organisasi &SDM);
8.
Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.
Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain
sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10. Nama dan riwayat hidup
pengurus dan pengawas;
11. Nama Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan
Syariah Nasional MUI.
12. Nama dan Riwayat Hidup
calon Pengelola dengan melampirkan :
1.
bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
2.
Surat keterangan berkelakuan baik
3.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas
4.
Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
5.
Daftar sarana kerja
6.
Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan
koperasinya oleh pejabat yang berwenang
7.
Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
8.
Struktur Organisasi KJKS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar