ORGANISASI
DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
§
Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik
dan konsumen akhir.
§
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok
yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok.
§
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan
masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
§
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
§
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari
kelompok koperasi
§
Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan
bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a.
Anggota koperasi
a.
Badan usaha koperas
b.
Organisasi koperasi.
Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia
dapat diruntut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan
organisasi meupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil keputusan dengan suara
terbanyak dari para angota yang hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi
dalam koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan,
berwibawa dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang
dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha
koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung
Jawab
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi
adalah :
§
Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa
tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan
usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan
ditetapkan pada forum rapat anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan
setahun sekali.
§
Pengurus dipilih
dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan
sebagai pemegang kuasa rapat anggota dalam mengoperasionalkan
kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan rapat anggota. Penguruslah yang
mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
§
Pengawas mewakili
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang
dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota, oleh karena itu posisi pengurus dan pengwas adalah sama.
§
Pengelola adalah
tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan
teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah
hubungan kerja atas dasr perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa
manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar