Kamis, 30 April 2015

JEPANG

JEPANG
Jepang (bahasa Jepang: 日本 Nippon/Nihon, nama resmi: 日本国Nipponkoku /  Nihonkoku  dengarkan (bantuan·info)) adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Cina, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.
Jepang terdiri dari 6.852 pulau yang membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji yang merupakan sebuah gunung berapi. Penduduk Jepang berjumlah 128 juta orang, dan berada di peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di dunia. Tokyo secara de facto adalah ibu kota Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefektur. Tokyo Raya adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektur sekelilingnya. Sebagai daerah metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk lebih dari 30 juta orang.
Menurut mitologi tradisional, Jepang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Kaisar Jimmu memulai mata rantai monarki Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu, sepanjang sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di tangan anggota-anggota istana, shogun, pihak militer, dan memasuki zaman modern, di tangan perdana menteri. Menurut Konstitusi Jepang tahun 1947, Jepang adalah negara monarki konstitusional di bawah pimpinan Kaisar Jepang dan Parlemen Jepang.
Sebagai negara maju di bidang ekonomi, Jepang memiliki produk domestik bruto terbesar nomor dua setelah Amerika Serikat, dan masuk dalam urutan tiga besar dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Jepang adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, G8, OECD, dan APEC. Jepang memiliki kekuatan militer yang memadai lengkap dengan sistem pertahanan moderen seperti AEGIS serta suat armada besar kapal perusak. Dalam perdagangan luar negeri, Jepang berada di peringkat ke-4 negara pengekspor terbesar dan peringkat ke-6 negara pengimpor terbesar di dunia. Sebagai negara maju, penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi (peringkat ke-8 dalam Indeks Pembangunan Manusia) dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB. Dalam bidang teknologi, Jepang adalah negara maju di bidang telekomunikasi, permesinan, dan robotika.
Sebelumnya seperti kita sudah ketahui adalah Jepang salah satu peserta perang dunia kedua. Namun Jepang mengalami kekalahan dalam perang tersebut setelah sebelumnya sempat menang di Asia Tenggara. Kekalahan Jepang itu sendiri disebabkan karena kedua kota besar di Jepang dijatuhi oleh Bom Atom yang banyak menelan korban jiwa. Jatuhnya bom atom di Jepang ini membuat pemerintah Jepang mengalami kemunduran yang cukup signifikan sehingga berbagai Negara jajahannya di wilayah Asia jatuh kembali ke negara sekutu. Tapi dari kekalahan inilah merupakan awal kebangkitan negara Jepang yang sebenarnya.
  • SISTEM HUKUM NEGARA JEPANG
Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak – hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif,biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif,terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif,berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
DIET sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agung sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
Di Jepang rata-rata penduduknya sangat mematuhi hukum yang ada, karena hukum ini dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tatanan kehidupan warganya. Hal ini dapat kita lihat dari masyarakat Jepang yang sangat disiplin dan teratur dalam kesehariannya. Mereka memiliki tata krama yang sangat tinggi serta sangat menghargai satu sama lainnya, dimana masyarakat jepang sangat sopan dalam memberikan salam kepada orang lain maupun sebaliknnya. Masyarakat Jepang memiliki pola piker yang sudah sangat maju dalam kesahariaannya dimana mereka selalu berpikir kritis dan dewasa dalam menjalankan kesehariaanya.
Di Jepang pula hukum sangat dijunjung tinggi karena sanksi yang berat telah menunggu pelanggar hukum tersebut. Sanksi terberat yang berlaku di Jepang adalah hukuman mati. Dimana hukuman mati di negara ini adalah hukum gantung. Tapi biasanya hukuman ini sangat jarang dilaksankan karena kuatnya Hak Asasi Manusia di negara Jepang.
Parlemen Jepang disebut kokkai dalam bahasa Jepang, dalam bahasa Inggris disebut National Diet, merupakan lembaga tertinggi negara Jepang dan lembaga yang berhak mengeluarkan kebijakan dan perundangan.
Kokkai terdiri dari dua badan yaitu :
  1. Shugiin, dalam bahasa Inggris : House of Representative (Majelis Rendah)
Shugiin terdiri dari 480 anggota yang memiliki masa jabatan 4 tahun dan dipilih langsung oleh rakyat, dapat dibubarkan masa jabatannya oleh Perdana Menteri melalui mosi tidak percaya . Pemilih adalah warga negara yang telah berumur 20 tahun. Shugiin / Majelis Rendah dapat memveto keputusan Sangi in / Majelis Tinggi bila mencapai 2/3 suara.
  1. Sangi in, dalam bahasa Inggris : House of Councillors (Majelis Tinggi).
Sangi in berjumlah 242 orang yang merupakan warganegara Jepang minimal berusia 30 tahun. Anggota Majelis Tinggi separuhnya dipilih dalam Pemilu, dengan masa jabatan 6 tahun yang dipilih per tiga tahun sekali.
Melalui pemilihan internal anggota parlemen, diangkatlah seorang Perdana Menteri. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi memiliki calon masing-masing, calon dari Majelis Rendahlah yang diutamakan. Hal ini mengingat, Perdana Menteri memerlukan dukungan dari anggota Majelis Rendah agar bisa bertahan sebagai Perdana Menteri. Biasanya Perdana Menteri berasal dari partai yang menguasai parlemen (partai pemenang pemilu). Di dalam pemerintahan negara Jepang, Perdana Menteri Jepang merupakan kepala pemerintahan. Perdana Menteri Jepang dibantu oleh kabinet atau dalam bahasa Jepang disebut naikaku, anggota kabinet (menteri) berasal dari koalisi partai-partai pemenang pemilu. Pada praktiknya, menteri merupakan anggota parlemen. Menteri-menteri yang diangkat oleh PM harus disetujui oleh parlemen Jepang.
Partai Demokrat Liberal (LDP) merupakan partai yang dominan di Jepang, selalu berkuasa sejak tahun sejak 1955, meski sempat kehilangan kekuasaan sesaat pada tahun 1993. Tahun 1993 terbentuk suatu pemerintahan koalisi yang singkat dengan partai oposisi. Saat ini partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Kekuasaan Yudikatif di negara Jepang berada di tangan Mahkamah Agung Jepang beserta pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya . Di Jepang, pengadilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir. Pengadilan Sumir adalah pengadilan yang menangani kasus ringan.
Contoh : Pelanggaran lalulintas.. Mahkamah Agung terdiri dari 1 Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim.
  • SISTEM POLITIK NEGARA JEPANG
Sistem politik Jepang adalah menganut negara monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang.Sebagai kepala negara seremonial, kedudukan Kaisar Jepang diatur dalam konstitusi sebagai “simbol negara dan pemersatu rakyat”. Kekuasaan pemerintah berada di tangan Perdana Menteri Jepang dan anggota terpilih Parlemen Jepang, sementara kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat Jepang. Kaisar Jepang bertindak sebagai kepala Negara dalam urusan diplomatik.
Parlemen Jepang adalah parlemen dua kamar yang dibentuk mengikuti sistem Inggris. Parlemen Jepang terdiri dari Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. Majelis Rendah Jepang terdiri dari 480 anggota dewan. Anggota majelis rendah dipilih secara langsung oleh rakyat setiap 4 tahun sekali atau setelah majelis rendah dibubarkan.
Majelis Tinggi Jepang terdiri dari 242 anggota dewan yang memiliki masa jabatan 6 tahun, dan dipilih langsung oleh rakyat. Warganegara Jepang berusia 20 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih.
Kabinet Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri. Perdana Menteri adalah salah seorang anggota parlemen dari partai mayoritas di Majelis Rendah. Partai Demokrat Liberal (LDP) berkuasa di Jepang sejak 1955, kecuali pada tahun 1993. Pada tahun itu terbentuk pemerintahan koalisi yang hanya berumur singkat dengan partai oposisi. Partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
Perdana Menteri Jepang adalah kepala pemerintahan. Perdana Menteri diangkat melalui pemilihan di antara anggota Parlemen. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi masing-masing memiliki calon perdana menteri, maka calon dari Majelis Rendah yang diutamakan. Pada praktiknya, perdana menteri berasal dari partai mayoritas di parlemen. Menteri-menteri kabinet diangkat oleh Perdana Menteri.
Kaisar Jepang mengangkat Perdana Menteri berdasarkan keputusan Parlemen Jepang, dan memberi persetujuan atas pengangkatan menteri-menteri kabinet. Perdana Menteri memerlukan dukungan dan kepercayaan dari anggota Majelis Rendah untuk bertahan sebagai Perdana Menteri.
Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak – hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
* Badan Legislatif
biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan Eksekutif
terdiri dari anggota kabinet
* Badan Yudikatif
berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
Diet sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agusng sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
Inilah sedikit informasi mengenai sistim politik di Jepang. Bagi teman-teman yang ingin mengetahi lebih lanjut mengenai sistim politik negeri sakura ini, maka secara lengkap bisa membacanya melalui link blog saya berikut ini
  • IDEOLOGI NEGARA JEPANG
            Ideologi Hakko Ichiu (Delapan Penjuru Dunia Di Bawah Satu Atap) merupakan ideologi yang sangat diyakini oleh bangsa Jepang. Menurut ideologi ini, Jepang ditakdirkan untuk menguasai dunia. Ideologi Hakko Ichiu ditanamkan melalui pendidikan di sekolah2 dan pertama kali dimulai melalui proses sosialisasi di kalangan guru. Para guru inilah yang ditugasi untuk menanamkan dan menyebarkan ideologi ini. Proses pelatihan untuk pemahaman Hakko Ichiu ini dilakukan di setiap kabupaten dan berlangsung sekitar 3 bulan secara bergiliran hingga merata.
  • SENI DAN KEBUDAYAAN JEPANG
Kesenian dan Kebudayaan Jepang:
  1. Pakaian Tradisional Jepang
Jepang memiliki pakaian Tradisional yang disebut Kimono, sudah banyak orang tau bahwa kimono adalah pakaian Tradisional Jepang. Dahulu kimono digunakan untuk kegiatan sehari-hari, namun pada saat ini, komono hanya digunakan di acara-acara khusu. Kimono bisa di pakai oleh pria atau wanita, kimono pria umumnya lebih sederhana baik dalam design, motif dan juga warnanya yang biasanya didominasi oleh berwarna gelap seperti hijau tua, coklat tua, biru tua atau hitam, sedangkan Kimono untuk wanita dikenal ada beberapa jenis menunjukkan umur pemakai, status perkawinan, dan tingkat formalitas dari acara yang dihadiri. Disamping itu kimono wanita juga memiliki berbagai aksesoris tambahan yang cukup banyak
  1. Upacara Meminum Teh
Upacara minum teh atau yang dikenla dengan Chadō atau Sadō. Adalah upacara yang mencerminkan kepribadian dan pengetahuan tuan rumah yang mencakup antara lain tujuan hidup, cara berpikir, agama, apresiasi peralatan upacara minum teh dan cara meletakkan benda seni di dalam ruangan upacara minum teh (chashitsu) dan berbagai pengetahuan seni secara umum yang bergantung pada aliran upacara minum teh yang dianut.
  1. Ikebana
Ikebana adalan kesenian merangkai bunga yang berasal dari Negara Jepang. Bunga memiliki kehormatan dalam kebudayaan Jepang, karena Bungan dianggap sebagai tempat bersemayamnya Tuhan, sang pencipta. Bunga dirangkai dalam bentuk tertentu dan diletakkan di altar utama. Awalnya dalam pembuatan bunga sangatlah sederhana, namun saat ini pembuatan bunga semakin sulit dan kompleks dan di butuh pembelajaran keahlian dalam pembuatannya.
  1. Tako atau Seni Layang-Layang
Kesenian Layang-layang ini sudah ada sejak jaman periode Nara (649-793 AD). Design layang layang dari negeri ini cukup unik dan sangat mudah dibedakan dengan design layang layang dari negara atau wilayah lain. Mainan ini dianggap berbahaya karena talinya bisa bersentuhan dan mengganggu aliran kabel listrik yang bisa berakibat fatal bagi pelaku dan orang lain. Layang layang hanya bisa dijumpai di event khusus atau dalam festival budaya saja yang mau tidak mau harus mereka hadirkan.
  1. Kendo dan Judo
Kendo adalah olah raga bermain pedang bambu sedangkan Jud0 adalah nama dari olahraga bela diri dari Jepang. Kata Do yang terdapat pada akhiran kedua kata diatas mempunyai arti yang sama yaitu jalan dan kalau ditulis dengan huruf kanji mempunyai lambang jalan. Peralatan yang digunakan pada Kendo yaitu Seragam yang dikenal dengan nama Kendo gi dan hakama, pedang dari bamboo yang bernama shinai, pelindung kepala atau men, pelindung badan atau do, pelindung tangan atau kote, pelindung paha atau tare.
  1. Matsuri
Matsuri adalah suatu festival budaya rakyat yang umumnya berkaitan dengan festival di kuil baik kuil Shinto (Jinja) maupun kuil Buddha (Tera) yang kebanyakan diselenggaran pada musim panas, pada saat ini matsuri tidak selalu berarti berdoa atau sembahyang, hal itu sudah pasti karena kebanyakan orang datang hanya untuk melihat saja.
  1. Shogi
Shogi atau catur Jepang adalah permainan papan dari Jepang yang dimainkan oleh dua orang di atas papan 9 lajur dan 9 baris yang berwarna sama. Ciri khas shogi yang sangat membedakannya dari catur adalah sistem memainkan kembali buah lawan yang sudah ditangkap. Walaupun sudah naik pangkat, buah yang tertangkap akan kembali ke pangkat semula. Kedua belah sisi yang bermain dibedakan menjadi sente dan gote. Pemain sente memainkan langkah pertama, diikuti pemain gote, begitu seterusnya secara bergantian hingga selesai. satu set buah shogi yang berjumlah 20 buah.
  1. Kabuki
Kabuki merupakan salah satu kebudayaan Jepang yang termasuk jenis seni teater karena memiliki unsur cerita yang dipadukan dengan seni tari dan musik. Para pemain mengenakan kostum mencolok dan sangat mewah. Make-up-nya terbilang dramatis untuk menonjolkan sifat dan karakter tokoh.
  1. Origami
Origami berasal dari kata ori yang berarti lipat, dan kami yang berarti kertas ­merupakan seni tradisional melipat kertas yang berkembang menjadi suatu bentuk kesenian yang modern. Origami sudah dikenal dibanyak Negara, secara umum untuk membuat origami kita bisa menggunakan kertas biasa namun kebanyakan origami di Jepang menggunakan kertas khusus untuk origami. Perbedaan antara kertas biasa dan kertas origami hanyalah dari segi design dan warna saja yang sangat beragam sehingga membuat origami menjadi semakin indah dan sama sekali tidak berhubungan dengan teknik seperti lipatan kertas menjadi lebih mudah.
  • RELIGIUSITAS NEGARA JEPANG
Penganut agama di Jepang menurut Kementerian Pendidikan JepangShinto sekitar 107 juta orang, agama Buddha sekitar 89 juta orang, Kristen dan Katolik sekitar 3 juta orang, serta agama lain-lain sekitar 10 juta orang (total seluruh penganut agama: 290 juta orang). Total penganut agama di Jepang hampir dua kali lipat dari total penduduk Jepang. Penganut agama Shinto dan Buddha dalam berbagai sekte saja sudah mencapai 200 juta.[1] Total penganut agama di Jepang melebihi jumlah penduduk disebabkan cara pengumpulan data dan tradisi beragama orang Jepang.
  • Statistik disusun berdasarkan angket yang diisi secara sukarela oleh organisasi keagamaan yang dengan sengaja mengisi jumlah penganut yang dimiliki masing-masing organisasi secara berlebih-lebihan.
  • Sebagian besar orang Jepang menganut lebih dari satu agama dan sepanjang tahunnya mengikuti ritual dan perayaan dalam berbagai agama. Mayoritas orang Jepang dilahirkan sebagai penganut Shinto, merayakan Shichi-Go-Sanhatsumōde, dan matsuridikuil Shinto. Ketika menikah, sebagian di antaranya menikah dalam upacara pernikahan Penghormatan terhadap arwah leluhur dinyatakan dalam perayaan Obon, dan ketika meninggal dunia dimakamkan dengan upacara pemakaman agama Buddha.
Di luar dua agama tradisional tersebut, saat ini banyak orang Jepang beralih ke berbagai gerakan keagamaan populer, yang biasa dikelompokkan dengan nama “Agama-agama Baru” (Shinshūkyō). Agama-agama ini memiliki unsur-unsur Shinto, Buddha, dan takhayul lokal, dan sebagian telah berkembang untuk memenuhi kebutuhan sosial kelompok-kelompok masyarakat. Salah satu yang terkenal adalah Sokka Gakkai, suatu aliran Buddha yang didirikan pada tahun 1930 dan memiliki moto kedamaian, budaya, dan pendidikan.
Agama-agama baru lainnya, antara lain adalah Aum Shinrikyo, Gedatsu-kai, Kiriyama Mikkyo, Kofuku no Kagaku, Konkokyo, Oomoto, Laboratorium Gelombang-Pana, PL Kyodan, Seicho no Ie, Sekai Mahikari Bunmei Kyodan, Sekai kyūsei kyō, Shinreikyo, Sukyo Mahikari, Tenrikyo, dan Zenrinkyo.

Perbatasan wilayah Indonesia dengan beberapa negara tetangga

Perbatasan wilayah Indonesia dengan beberapa negara tetangga, antara lain :
1.      Indonesia-Malaysia
Pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi pelanggaran oleh kapal perang Malaysia dan kapal polisi maritim Malaysia. Penentuan batas laut Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan konflik di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia. Karena sering tejadinya konflik, Indonesia-Malaysia membuat perjanjian penetapan garis batas laut wilayah di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Maret 1970 yang di sahkan UU No. 2 Tahun 1971 (10-03-1971) yang berisi “Treaty between the Republic of Indonesia and Malaysia Relating the Delimitation of the Territorial Seas of the Two Countries in the Straits of Malaca (Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Selat Malaka)”.
Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89 tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two Countries
2.      Indonesia – Singapura
Perbatasan wilayah laut antara kedua negara ini terjadi dibagian timur, yaitu Batam – Changi dan wilayah sekitar Bintan-South Ledge/Midlle Rock/Pedra Branca (yang masih menunggu hasil negosiasi lebih lanjut Singapura-Malaysia pasca keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah.
Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.
Masalah muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang.
3.      Indonesia – Australia
Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973).
Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani pada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan Browse. Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Islet dan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut.
4.      Indonesia – India
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan. Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan. Perjanjian tersebut diratifikasi melalui Keppres No.51 tahun 1974 tanggal 25 September 1974 LNNo.47 dan di tandatangani di Jakarta, 8 agustus 1974 dengan nama Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India Relating to the Delimitation of the Continental Shelf Boundary Between the Two Countries. (Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Antara Kedua Negara).
5.      Indonesia – Thailand
Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973.
Titik koordinat  batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dari titik bersama yang ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali.
6.      Indonesia – Filipina
Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hanya saja mengadakan pertemuan Antar Pejabat Senior Mengenai Penetapan Batas-Batas Maritim Antara Indonesia dan Filipina Record of Discussions the First Senior Officials Meeting on the Delimitation of the Maritime Boundary Between Indonesia and the Philippines, Manado, 23 – 25 June 1994. (Catatan Hasil Perbincangan pada Pertemuan Pertama Antar Pejabat Senior Mengenai Penetapan Batas-Batas Maritim Antara Indonesia dan Filipina, Manado, 23 – 25 Juni 1994). Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.
7.      Indonesia – Vietnam
Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang disebut“Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan Vietnam.
Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2.
Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna. Perlu kita ketahui pada tahun 2010 kedua negara telah mulai melakukan pertemuan untuk membahas mengenai batas ZEE. Perundingan pertama ke dua negara telah diselenggarakan pada 17-18 Mei 2010 di Ha Noi. Kedua belah pihak rencananya akan kembali melakukan pertemuan pada bulan Oktober 2010.
8.      Indonesia – Republik Palau
Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2.
Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE. Namun sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.
9.      Indonesia – Papua Nugini
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.
10.  Indonesia – Timor Leste
Awalnya Timor Leste merupakan bagian dari Republik Indonesia, namun negara tersebut memilih untuk memisahkan diri dan berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang. First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003. Selain masalah yang terdapat diatas, ada masalah lain yang timbul karena masih banyaknya masyarakat Timpr Leste Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, serta berinteraksi secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan, dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional, dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks. Disamping itu, keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan perbatasan di kemudian hari.


DAERAH PERBATASAN DI INDONESIA DAN 10 KONDISI DI PERBATASAN TERSEBUT

DAERAH PERBATASAN DI INDONESIA DAN 10 KONDISI DI PERBATASAN TERSEBUT

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk : (a) menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum Internasional; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia masih merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Pandangan dimasa lalu bahwa daerah perbatasan merupakan wilayah yang perlu diawasi secara ketat karena menjadi tempat persembunyian para pemberontak telah menjadikan paradigma pembangunan perbatasan lebih mengutamakan pada pendekatan keamanan dari pada kesejahteraan. Sebagai wilayah perbatasan di beberapa daerah menjadi tidak tersentuh oleh dinamika sehingga pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya miskin dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Di lain pihak, salah satu negara tetangga yaitu Malaysia, telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun masyarakatnya. Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan dimasa mendatang dalam waktu yang relatif singkat, melalui pemanfaatan dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi provinsi NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.



B.      Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana pentingnya perbatasan negara itu?
2.      Apa masalah-masalah yang rawan timbul di perbatasan negara?
3.      Bagaimana solusi mengatasi atau mencegah masalah-masalah di perbatasan negara?

C.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Memenuhi tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Untuk mengetahui pentingnya perbatasan Negara Indonesia.
3.      Untuk mengetahui masalah-masalah yang rawan timbul di perbatasan negara.
4.      Untuk memberi solusi menangani atau mencegah masalah-masalah di perbatasan negara.

D.     Manfaat
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagi penulis dapat menambah wawasan mengenai pentingnya perbatasan Negara Indonesia.
2.      Bagi pembaca dapat memberikan informasi mengenai pentingnya perbatasan Negara Indonesia.
E.      Metode Penulisan
       Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu “Metode Kepustakaan”, pada zaman modern ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi ke perpustakaan tapi dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet (warnet). Penulis menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif dan efisien.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pentingnya Menjaga dan Membangun Daerah Perbatasan Negara Indonesia
Daerah perbatasan merupakan wilayah pembelahan kultural sebuah komunitas yang dianggap berasal dari satu akar budaya yang sama namun oleh kebijakan pemerintah dua negara bertetangga, akhirnya dibagi menjadi dua entitas yang berbeda. Daerah perbatasan juga merupakan cerminan dari tingkat kemakmuran antara dua negara dan tidak jarang, daerah ini menjadi ajang konflik antara penduduk yang berbeda kewarganegaraannya karena tujuan-tujuan tertentu. Bahkan daerah perbatasan merupakan salah satu wilayah yang potensial untuk melakukan penyelundupan dan merugikan negara dalam jumlah besar, bahkan kerugian negara untuk darat dan laut bila dinominalkan bisa mencapai ± 20 milyar US$ per tahun. Sedangkan Kemiskinan merupakan masalah klasik di daerah perbatasan, yang sampai sekarang belum tuntas ditangani. Daerah perbatasan juga sangat rawan terjadi tindak illegal logging dimana penyebabnya adalah beberapa patok tapal batas Indonesia dan negara tetangga, yaitu Malaysia, rusak dimakan waktu serta hilang atau terkubur oleh alam.
Tidak dipungkiri daerah perbatasan memiliki nilai strategis dan seluruh pilar komponen bangsa hendaknya bersatu padu dengan visi dan misi untuk membangun daerah perbatasan dan seluruh petinggi negeri memahami dan mengerti serta tahu akan pentingnya daerah perbatasan sebagai pondasi untuk menopang wilayah yang bersebelahan dengan Negara tetangga. Bahkan seminar mengenai daerah perbatasan sudah berulang kali akan tetapi belum kelihatan greget realisasinya. Sebagai contoh daerah perbatasan Kalimantan dan Malaysia dimana masalah frontier ekonomi yang menjadi kendala berporos pada dibutuhkannya anggaran yang besar untuk membangun perekonomian penduduk daerah perbatasan, sementara kehidupan penduduk negara tetangga perekonomiannya jauh lebih baik. Dari berbagai persoalan yang muncul seperti illegal logging, human trafficking maupun penyerobotan wilayah ini, maka melahirkan persepsi bahwa wilayah perbatasan adalah rawan dan rentan terhadap konflik dan pelanggaran hukum tanpa memperhatikan persoalan-persoalan lain. Sebagai akibatnya wilayah perbatasan selalu didefinisikan dan dipahami secara hitam putih dengan cap negatif. Hal ini merupakan satu sisi dari realita perbatasan yang jauh lebih kompleks dan berwarna.
B.      Persoalan yang Rawan Muncul di Perbatasan Negara Indonesia
Pada umumnya daerah pebatasan belum mendapat perhatian secara proporsional. Kondisi ini terbukti dari kurangnya sarana prasarana pengamanan daerah perbatasan dan aparat keamanan di perbatasan. Hal ini telah menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti, perubahan batas-batas wilayah, penyelundupan barang dan jasa serta kejahatan trans nasional (transnational crimes). Kondisi umum daerah perbatasan dilihat dari aspek pancagatra yaitu:

1.      Aspek Ideologi, Kurangnya akses pemerintah baik pusat maupun daerah ke kawasan perbatasan dapat menyebabkan masuknya pemahaman ideologi lain seperti paham komunis dan liberal kapitalis, yang mengancam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dari rakyat Indonesia.

2.      Aspek Politik, Kehidupan sosial ekonomi di daerah perbatasan umumnya dipengaruhi oleh kegiatan di negara tetangga. Kondisi tersebut berpotensi untuk mengundang ke-rawanan di bidang politik, karena meskipun orientasi masyarakat masih terbatas pada bidang ekonomi dan sosial, terutama apabila kehidupan ekonomi masyarakat daerah perbatasan mempunyai ketergantungan kepada perekonomian negara tetangga, maka hal inipun selain dapat menimbulkan kerawanan di bidang politik juga dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa.

3.      Aspek Ekonomi, Kesenjangan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan dengan masyarakat negara tetangga mempengaruhi watak dan pola hidup masyarakat setempat dan berdampak negatif bagi pengamanan daerah perbatasan dan rasa nasionalisme. Maka tidak jarang daerah perbatasan sebagai pintu masuk atau tempat transit pelaku kejahatan dan teroris. Daerah perbatasan merupakan daerah tertinggal disebabkan antara lain:

a.                  Lokasinya yang relatif terisolir (terpencil) dengan tingkat aksesibilitas yang rendah.

b.                  Rendahnya tingkat pendidikan dan kesehatan masyarakat.

c.                   Rendahnya tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat daerah perbatasan (jumlah penduduk miskin dan desa tertinggal).

d.                  Langkanya informasi tentang pemerintah dan  masyarakat di daerah perbatasan (blank spot).

4.      Aspek Sosial Budaya, Akibat globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat, teknologi informasi, dan komunikasi, dapat mempercepat masuk dan berkembangnya budaya asing ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat daerah perbatasan cenderung lebih cepat terpengaruh oleh budaya asing, dikarenakan intensitas hubungan lebih besar dan kehidupan ekonominya sangat tergantung dengan negara tetangga. dan hal ini dapat merusak ketahanan nasional; mempercepat dekulturisasi yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

5.      Aspek Pertahanan dan Keamanan, Daerah perbatasan merupakan wilayah pembinaan yang luas dengan pola penyebaran penduduk yang tidak merata, sehingga menyebabkan rentang kendali pemerintah, pengawasan dan pembinaan teritorial sulit dilaksanakan dengan mantap dan efisien. Seluruh bentuk kegiatan atau aktifitas yang ada di daerah perbatasan apabila tidak dikelola dengan baik akan mempunyai dampak terhadap kondisi pertahanan dan keamanan, di tingkat regional maupun internasional baik secara langsung dan tidak langsung.




C.      Solusi Menangani atau Mencegah Masalah-Masalah di Perbatasan Negara Indonesia
Semua pihak hendaknya merasa pembangunan daerah perbatasan adalah kewajiban yang harus direalisasikan bersama. Pihak Pemda merencanakan melalui survei, studi kelayakan dalam merencanakan pembangunan prioritas apa yang harus didahulukan dan hendaknya harus sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat termasuk pemecahan dan jalan keluarnya, karena tanpa adanya kerjasama yang harmonis, tidak mungkin akan tercipta kesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah daerah perbatasan. TNI sendiri telah berusaha dengan keras menjaga wilayah perbatasan khususnya sepanjang kawasan perbatasan Kaltim dan Kalbar dengan negara Malaysia telah dibangun 41 pos serta ditempatkan sejumlah personil TNI guna pengamanan dan memperkecil kemungkinan pelanggaran terhadap kedaulatan perbatasan Indonesia. Walaupun dalam pelaksanaan tugasnya, personel TNI tanpa didukung sarana dan prasarana yang memadahi semisal kendaraan khusus untuk patroli, sedangkan tiap pos jaraknya bisa mencapai lebih dari 50 Km. Jadi “seelit” apapun pasukan TNI yang ditugaskan dengan beban tugas yang sangat berat dimana harus melalui hutan belantara, maka akan terasa sulit dan diluar kemampuan untuk menghadapi gangguan keamanan yang muncul pada wilayah perbatasan.
Alternatif penanganan bagi pemerintah adalah penambahan pos perbatasan serta penambahan personel TNI yang dilengkapi dengan sarana pendukungnya dan tidak kalah penting tentunya pemberian stimulus dalam bentuk konkret untuk merangsang semangat para prajurit yang bertugas di daerah perbatasan. Perlunya direalisasikan pembangunan sabuk pengaman. Sebab sabuk pengaman dipandang penting dalam menetralisir segala kejahatan. Manfaat lain sabuk pengaman itu sendiri adalah dapat diwujudkan untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan perekonomian masyarakat, sehingga seluruhnya bermuara kepada peningkatan pertahanan kita. Terlebih bila sentra-sentra ekonomi melalui kegiatan pemda diteruskan dengan bimbingan kepada masyarakat sebagai petani plasma, sehingga melalui pembangunan sabuk pengaman serta pembangunan sentra-sentra ekonomi masyarakat sekitar perbatasan maka pertahanan secara otomatis akan meningkat dan terwujud kokohnya pertahanan nasional di daerah perbatasan.
Bilamana negara belum mampu membangun sabuk pengaman, maka dapat ditemukan alternatif lain seperti melibatkan pengusaha pribumi dengan kompensasi dari negara dengan pembebasan lahan kanan kiri sabuk pengaman serta pelebaran tertentu yang kemudian dapat diambil hasil hutannya dan dikompensasikan dalam bentuk jalan, yang selanjutnya bisa dimanfaatkan sebagai perkebunan sekaligus diarahkan kepada masyarakat setempat dalam hal pengelolaannya melalui pembinaan yang intensif sebagai petani-petani plasma.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perbatasan Indonesia menjadi penting dijaga dan dibangun karena terdapat banyak potensi-potensi keuntungan dan kerugian. Perbatasan Indonesia yang luas bisa menjadi potensi masuknya narkoba,illegal logging,human trafickking, dan sebagainya. Selain itu tentu kita malu jika perbatasan negara kita masih kalah dalam hal pembangunan dari negara tetangga seperti Malaysia. Untuk itu pemerintah perlu memprioritaskan juga pembangunan wilayah perbatasan serta meningkatkan keamanan di perbatasan negara dengan menambah personel TNI dan bekerja sama dengan Pemda dan pengusaha setempat.


Pemerintah Indonesia berencana membahas perjanjian perbatasan mulai pekan depan. Indonesia berencana membahas 10 perbatasan maritim dengan negara tetangga.
 
"Ada 10 perbatasan laut yang akan segera dibahas," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan (BPPK) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Darmansjah Djumala, pada Kamis (5/2/2015), di Jakarta.
 
Menurutnya,  negosiasi perjanjian perbatasan maritim menajdi fokus utama Indonesia. Namun, dia menolak merinci negara tetangga mana saja yang akan terlibat dalam pembahasan perjanjian 10 perbatasan maritim itu. Hanya saja, Indonesia selama ini kerap bersitegang soal perbatasan maritim dengan Malaysia.
 
Sebelumnya, Menteri Koordinasi Kemaritiman Indonesia...... menyatakan dalam lima tahun ke depan, semua permasalahan perbatasan akan selesai. Saat ini, pihaknya sudah mengumpulkan data terkait perbatasan Indonesia dengan negara-negara tetangga yang masih bermasalah. Untuk urusan negosiasi pebatasan,dia memasrahkan kepada Kemlu.